Latest Post
Tampilkan postingan dengan label Hukum dan Kriminal. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum dan Kriminal. Tampilkan semua postingan

Tewas Diparangi di tangan Mantan Suami Istrinya

SINJAI,BERSATU--Diduga karena dendam karena mantan istrinya menikah lagi, Masening, 48 tahun, warga Desa Bonto Sinala, Kecamatan Sinjai Borong, tega menghabisi nyawa suami dari mantan istrinya, Budiamin, 48 tahun, dengan sebilah parang, Jumat malam, 4 April.

Tak hanya itu, pelaku juga menganiaya mantan istrinya, Sitti Aisyah, dengan memarangi yang bersangkutan. Baik Budiamin dan Sitti Aisyah pun mengalami luka cukup serius.

Informasi yang dihimpun terkait Kronologis kejadian tersebut, yaitu sekitar pukul 20.00 wita, saat Budiamin dan Sitti Aisyah melintas di jalan Dusun Bongki-Bongki, Desa Bonto Sinala, dengan mengendarai sepeda motor, pelaku yang sedari tadi menunggu kedatangan keduanya itu, langsung memarangi keduanya.
Akibat pemarangan yang dilakukan mantan suaminya itu, Sitti Aisyah jatuh tersungkur dari sepeda motor yang diboncenginya. Sedangkan Budiamin walaupun mengalami luka sabetan parang, berhasil lolos dari pelaku.

Budiamin kemudian mendatangi kediaman orang tua istrinya dan menceritakan peristiwa yang dialaminya tersebut. Sementara itu, pelaku usai memarangi Budiamin dan Sitti Aisyah itu, langsung melarikan diri.
Akibat luka yang dialami kedua korban itu, sejumlah warga mengevakuasi keduanya ke Puskesmas setempat, yang selanjutnya dirujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sinjai.

Kondisi Budiamin dalam keadaan kritis dan tidak sadarkan diri dengan luka sabetan parang di bagian belakang kepalanya. Tak lama berselang, saat mendapatkan penanganan medis di RSUD Sinjai tersebut, korban menghembuskan nafas terakhirnya. Sedangkan, Sitti Aisyah walaupun mengalami luka bekas sabetan parang pada bagian punggung serta lengan tangannya, yang bersangkutan masih sadarkan diri.

Kapolsek Sinjai Borong, AKP Bachtiar BM, dikonfirmasi Sabtu kemarin, membenarkan peristiwa itu. Berdasarkan hasil pengakuan pelaku yaitu Masening, ia memarangi Budiamin dan Sitti Aisyah, setelah sebelumnya ia menunggu keduanya melintas di jalan.

Saat melintas di hadapan pelaku itulah, korban langsung diparangi oleh pelaku dengan menggunakan sebilah parang panjang. Usai memarangi keduanya, pelaku langsung meninggalkan lokasi kejadian,"kata Kapolsek Sinjai Borong ini.

Selain itu, Masening mengaku ia memarangi mantan istri serta suaminya tersebut, karena alasan dendam setelah ia dan Sitti Aisyah bercerai, mantan istrinya itu kembali menikah. "Pengakuan tersangka yaitu dendam terhadap mantan istrinya tersebut, karena menikah lagi dengan laki-laki lainnya,"jelasnya.

Bachtiar menjelaskan, pelaku diringkus saat yang bersangkutan bersembunyi di rumah saudaranya. Pelaku, kata dia, datang dijemput oleh sejumlah petugas untuk diamankan di Polres Sinjai."Saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Sinjai,"jelasnya.

Salah seorang kerabat Sitti Aisyah, Hayati, 33 tahun, yang juga warga Desa Bonto Sinala, saat ditemui di RSUD Sinjai, Sabtu dini hari lalu, menjelaskan, Masening dan Sitti Aisyah juga sebelumnya sudah resmi bercerai, yang kemudian Sitti Aisyah menikah dengan Budiamin.

Menurutnya, saat kejadian kondisi jalan memang sepi dan gelap. Ia sendiri tidak mengetahui apa motif sehingga mantan suami kerabatnya tersebut memarangi Sitti Aisyah dan suaminya tersebut.

Keluarga Korban Tuntut Pelaku Ditangkap


-Terkait Pemerkosaan Anak di Bawah Umur


SINJAIBERSATU -- Keluarga korban pemerkosaan anak di bawah umur, Bunga, (diinisialkan, red) 16 tahun, warga Desa Mattunrung Tellue, Kecamatan Sinjai Tengah, mendatangi Polres Sinjai. Selasa, 1 April.


Kedatangan keluarga korban itu, mempertanyakan hasil pengembangan penyelidikan kasus pemerkosaan keluarganya tersebut. Pasalnya, pelaku pemerkosaan keluarganya tersebut, Arman, belum diringkus. Padahal pelaku diduga bebas  berkeliaran hingga saat ini.

Ibu korban, HSD mengatakan, kedatangannya ke Satuan Reskrim Polres Sinjai untuk mempertanyakan penyelidikan kasus pemerkosaan anaknya yang dilakukan AN yang tak lain masih kerabatnya tersebut.

"Kami melaporkan kasus pemerkosaan itu pada 13 Februari lalu. Tetapi, pelakunya hingga saat ini belum diringkus," ujarnya.

Kasat Reskrim Polres Sinjai, AKP Andi Rahmat, mengatakan, pihaknya tetap melakukan pencarian untuk penangkapan. Pelaku, kata dia, sudah menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Penyelidikan tetap berjalan  dan memang pelaku belum diringkus," kata dia.

Menurutnya, penyelidikan tetap dilakukan sembari melakukan pencarian terhadap pelaku. Ia mengatakan, pihaknya sudah mencari pelaku di kediamannya, akan tetapi yang bersangkutan tidak berada di tempat.

"Kami sudah dua kali melakukan pencarian yang dipimpin kanit buser. Yang jelas, kasus ini akan terus ditindaklanjuti," janji Andi Rahmat.

Polres Sinjai Ringkus Lima Penjudi


SINJAIBERSATU--Lima orang diamankan karena kepergok main judi kartu joker di Jalan Gunung Latimojong Kelurahan Bongki, Sinjai Utara. Kelimanya pun diamankan di Polres Sinjai, Kamis, 13 Maret, lalu.

Dua dari lima warga yang diringkus tersebut adalah perempuan. Petugas kepolisian menyita barang bukti, yaitu uang sebesar Rp 350 ribu lebih dan dua set kartu joker.

Kelima warga yang diringkus itu, Abdul Hakim,46 tahun, dan Yusuf,36 tahun, warga Jalan Gunung Latimojong, Kelurahan Bongki, Kecamatan Sinjai Utara.

Selain itu, Suryani, 31 tahun, warga Desa kaloling, Kecamatan Sinjai Timur, Nuraida, 36 tahun, warga Jalan Barukang,Kelurahan Lappa, Kecamatan Sinjai Utara dan Dadang, 22, warga Tanete, Kabupaten Bulukumba.

Salah seorang warga yang diringkus itu, Hakim, mengaku, ia sempat main dua kali game dengan taruhan sebesar Rp 5 ribu dalam satu kali game. "Kami hanya main untuk mengisi waktu luang saja,"kata dia, ditemui di ruang penyidik Satuan Reskrim Polres Sinjai.

Kanit I Satuan Reskrim Polres Sinjai, Bripka Irman mengatakan, mereka yang diringkus tersebut diancam Pasal 303 tentang perjudian.

Dinilai Serobot Hutan Lindung, Warga Demo Dinas Kehutanan


SINJAIBERSATU--Ratusan warga Desa Turungan Baji, Kecamatan Sinjai Barat , Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), dan mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Anti Perampasan Tanah Rakyat (GERTAK) berunjuk rasa di Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Sinjai, Senin, 17 Maret.




Kedatangan warga dan mahasiswa itu, terkait kriminalisasi terhadap warga di sekitar kawasan hutan oleh personil Polisi Kehutanan karena dinilai telah mengeksploitasi kawasan hutan lindung, serta menolak penentuan tapal batas hutan yang tidak parsipatif, dan mereka berharap pemetaan kawasan hutan lindung itu haruslah melibatkan warga di sekitar hutan.

"Seharusnya dalam penentuan tapal batas kawasan hutan lindung, masyarakat sekitar hutan itu haruslah ikut berpartisipasi dalam penentuan tapal batas, yang terjadi ialah sama sekali masyarakat tidak dilibatkan dalam hal penentuan tapal batas itu,"kata Ketua Biro Organisasi Aliansi Masyarakat Adat Nusantara(AMAN) Sulsel, Armansyah.

Salah seorang pengunjukrasa, Wahyu, menjelaskan personil Polisi Kehutanan sebelumnya menangkap salah seorang warga Tasosso, Desa Gunung Perak, Kecamatan Sinjai Barat, Najamuddin, karena dinilai
merambah kawasan hutan lindung.

Padahal, kata dia, yang bersangkutan hanya mengolah kebunnya sendiri yang merupakan tanah adat turun temurun, hanya saja saat ini sudah dinilai sebagai kawasan hutan lindung."Hal itu menjadi kriminalisasi
warga yang bermukim di sekitar hutan,"ujar dia.

Salah seorang warga Desa Turungan Baji, Saibo, 45 tahun, mengatakan, ada kekhawatiran sejumlah warga yang mengolah kebunnya yang merupakan tanah adat mereka, tetapi telah dijadikan oleh pemerintah sebagai kawasan hutan lindung.

Kepala Bidang Perlindungan dan Pengawasan Peredaran Hasil Hutan Dinas Perkebunan dan Kehutanan, Abdul Haris Sarro, menemui pengunjukrasa yang berorasi di depan Kantor Dinas Perkebunan dan Kehutanan yang terletak di Jalan Jenderal Sudirman.

Menurut Abdul Haris, saat ini sama sekali tidak ada penetapan kawasan hutan lindung dan tapal batasnya saat ini. Penetapan kawasan hutan lindung, itu saat kepemimpinan Andi Arifuddin Matottorang menjadi
Bupati Sinjai. Kepala Unit Wilayah III Perlindungan dan Pengamanan Hutan Dinas Perkebunan dan Kehutanan Sinjai, menjelaskan penangkapan warga itu, jelas karena telah merambah kawasan hutan lindung dan itu sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan.

Menurutnya, dari kawasan hutan lindung seluas 18.984 hektare, sudah ada kurang lebih 400 hektare bergeser karena diserobot atau dirambah oleh warga. Penyerobotan hutan lindung itu banyak terjadi di sejumlah wilayah di Kecamatan Sinjai Barat, Sinjai Tengah, Sinjai Borong, dan
Kecamatan Tellu Limpoe.

Dia merinci , sebelumnya petugas Polisi Kehutanan menangkap salah seorang warga di Kecamatan Sinjai Barat karena telah menyerobot kawasan hutan lindung dengan menebang 8 pohon di kawasan hutan
lindung. Saat ini, pihak juga menetapkan salah seorang warga Desa Turungan Baji sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), karena telah menebang 40 pohon di kawasan hutan lindung.










Rubrik

Fokus Utama (8) Politik (7) Ragam (5) Citizen Journalism (4) Hukum dan Kriminal (4) Pendidikan (3) Wisata (2) Kesehatan (1) Opini (1) Sosial dan Budaya (1) Sosok (1)

Artikel Populer

.

.
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2013. SINJAI BERSATU - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger