Home » , » Dinilai Serobot Hutan Lindung, Warga Demo Dinas Kehutanan

Dinilai Serobot Hutan Lindung, Warga Demo Dinas Kehutanan


SINJAIBERSATU--Ratusan warga Desa Turungan Baji, Kecamatan Sinjai Barat , Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), dan mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Anti Perampasan Tanah Rakyat (GERTAK) berunjuk rasa di Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Sinjai, Senin, 17 Maret.




Kedatangan warga dan mahasiswa itu, terkait kriminalisasi terhadap warga di sekitar kawasan hutan oleh personil Polisi Kehutanan karena dinilai telah mengeksploitasi kawasan hutan lindung, serta menolak penentuan tapal batas hutan yang tidak parsipatif, dan mereka berharap pemetaan kawasan hutan lindung itu haruslah melibatkan warga di sekitar hutan.

"Seharusnya dalam penentuan tapal batas kawasan hutan lindung, masyarakat sekitar hutan itu haruslah ikut berpartisipasi dalam penentuan tapal batas, yang terjadi ialah sama sekali masyarakat tidak dilibatkan dalam hal penentuan tapal batas itu,"kata Ketua Biro Organisasi Aliansi Masyarakat Adat Nusantara(AMAN) Sulsel, Armansyah.

Salah seorang pengunjukrasa, Wahyu, menjelaskan personil Polisi Kehutanan sebelumnya menangkap salah seorang warga Tasosso, Desa Gunung Perak, Kecamatan Sinjai Barat, Najamuddin, karena dinilai
merambah kawasan hutan lindung.

Padahal, kata dia, yang bersangkutan hanya mengolah kebunnya sendiri yang merupakan tanah adat turun temurun, hanya saja saat ini sudah dinilai sebagai kawasan hutan lindung."Hal itu menjadi kriminalisasi
warga yang bermukim di sekitar hutan,"ujar dia.

Salah seorang warga Desa Turungan Baji, Saibo, 45 tahun, mengatakan, ada kekhawatiran sejumlah warga yang mengolah kebunnya yang merupakan tanah adat mereka, tetapi telah dijadikan oleh pemerintah sebagai kawasan hutan lindung.

Kepala Bidang Perlindungan dan Pengawasan Peredaran Hasil Hutan Dinas Perkebunan dan Kehutanan, Abdul Haris Sarro, menemui pengunjukrasa yang berorasi di depan Kantor Dinas Perkebunan dan Kehutanan yang terletak di Jalan Jenderal Sudirman.

Menurut Abdul Haris, saat ini sama sekali tidak ada penetapan kawasan hutan lindung dan tapal batasnya saat ini. Penetapan kawasan hutan lindung, itu saat kepemimpinan Andi Arifuddin Matottorang menjadi
Bupati Sinjai. Kepala Unit Wilayah III Perlindungan dan Pengamanan Hutan Dinas Perkebunan dan Kehutanan Sinjai, menjelaskan penangkapan warga itu, jelas karena telah merambah kawasan hutan lindung dan itu sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan.

Menurutnya, dari kawasan hutan lindung seluas 18.984 hektare, sudah ada kurang lebih 400 hektare bergeser karena diserobot atau dirambah oleh warga. Penyerobotan hutan lindung itu banyak terjadi di sejumlah wilayah di Kecamatan Sinjai Barat, Sinjai Tengah, Sinjai Borong, dan
Kecamatan Tellu Limpoe.

Dia merinci , sebelumnya petugas Polisi Kehutanan menangkap salah seorang warga di Kecamatan Sinjai Barat karena telah menyerobot kawasan hutan lindung dengan menebang 8 pohon di kawasan hutan
lindung. Saat ini, pihak juga menetapkan salah seorang warga Desa Turungan Baji sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), karena telah menebang 40 pohon di kawasan hutan lindung.










Share this article :

Artikel Populer

.

.
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2013. SINJAI BERSATU - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger