SINJAIBERSATU--Salah seorang auditor Inspektorat Daerah Kabupaten Sinjai, Lilik Pujiwati, menegaskan kepada para kepala sekolah di daerah ini agar penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang dikelolanya harus sesuai
dengan peruntukannya.
Hal itu diungkapkan Lilik saat memberikan sosialisasi penggunaan dana BOS di Hotel Hawai, Sabtu akhir pekan lalu. Menurutnya, masih banyak kepala sekolah di daerah ini yang menggunakan dana BOS nya tidak sesuai dengan peruntukannya.
Salah satunya, jelas dia, menggunakan dana BOS untuk membayar untuk iklan media cetak. Padahal, peruntukan untuk iklan itu tidak dibenarkan dalam petunjuk teknis (juknis).
Dia juga menjelaskan, dari pengakuan sejumlah kepala sekolah, ada oknum wartawan yang tidak jelas medianya kerap "memaksa" sejumlah oknum kepala sekolah untuk beriklan ucapan selamat di medianya.
Menurutnya, kepala sekolah dapat beriklan ucapan di media, hanya saja tidak boleh menggunakan anggaran BOS. "Bisa beriklan ucapan selamat di media, tetapi menggunakan anggaran pribadi kepala sekolah,"ujarnya.
Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga, Mas Ati, pun menyampaikan hal serupa. Menurutnya, penggunaan dana BOS yang dikelola sekolah haruslah mengikuti juknis. Kalau peruntukan dana BOS itu tanpa mengikuti juknis yang ada, tentu itu adalah pelanggaran.