Home » » 4 Ribu Hektare Lahan Hutan di Sinjai, Rusak

4 Ribu Hektare Lahan Hutan di Sinjai, Rusak



Ilustrasi/int
SINJAIBERSATU--Kerusakan hutan di Kabupaten Sinjai harus menjadi perhatian serius
pemerintah daerah. Pasalnya, dari jumlah 18.894 hektare hutan di daerah ini sekitar 4 ribu hektare yangmengalami kerusakan.

Kepala Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Sinjai, Ramlan Hamid mengatakan, saat ini kerusakan hutan mencapai 4 ribu dari keseluruhan luas hutan di daerah ini, yaitu 18.894 hektare.

Kerusakan itu, jelas dia, terjadi setiap tahunnya. Berbagai macam penyebab kerusakan itu, antara lain karena bencana alam, kebakaran hutan, serta perambahan secara ilegal.

Setiap tahun target pencapaian untuk meminimalisir kerusakan hutan tersebut dengan melakukan rehabilitasi hutan minimal 10 persen setiap tahunnya dengan melakukan penyulaman pohon rusak dan penanaman pohon
baru.

Kepala Seksi (Kasi) Perlindungan dan Pengamanan Hutan, Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Sinjai, Syamsuar Rahman, merinci hutan lindung seluas 11.074 hektare, hutan produksi terbatas seluas
7.100 hektare, sedangkan hutan Konservasi seluas 720 hektar.

Menurutnya, kerusakan hutan akibat dirambah secara ilegal itu banyak terjadi di Desa Saotanre, Kecamatan Sinjai Tengah dan Desa Arabika serta Desa Turungang Baji di Kecamatan Sinjai Barat.

Umumnya, kata Syamsuar, kawasan hutan lindung di daerah masih dimanfaatkan oleh masyarakat dengan merambahnya. "Pemanfaatan kawasan hutan itu ilegal, akan tetapi desakan kebutuhan lahan menjadi alasan
bagi masyarakat merambah hutan,"ujarnya.

Solusinya melihat kondisi itu, tentu dengan melakukan pendataan terhadap masyarakat yang bermukim atau memanfaatkan kawasan hutan untuk diusulkan dalam pengembangan Hutan Kemasyarakatan (HKM) yang
merupakan bagi dari Program Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat
(PHBM).

"Rencananya kami akan melakukan identifikasi untuk pengembangan Hutan Kemasyarakatan (HKM)pada Juni mendatang,"kata Syamsuar di temui di ruang kerjanya, Kamis, 27 Maret.

Setelah diidentifikasi kemudian diusulkan ke pusat. Kalau pengembangan HKM itu sudah ada, tentu masyarakat secara legal dapat memanfaatkan kawasan hutan, akan tetapi memiliki batasan tertentu sesuai dengan aturan.

"Misalnya lokasi hutan lindung, masyarakat dapat menanami kawasan hutan itu jenis tanaman yang bermanfaat ganda, seperti tanaman buah-buahan yang dapat bernilai jual,"kata dia.

Share this article :

Artikel Populer

.

.
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2013. SINJAI BERSATU - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger