| Hendryc, Staff Humas Pemkab Sinjai | ||
SINJAIBERSATU,-- Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Sinjai, Taiyeb A Mappasere, di Pasar Sentral Kabupaten Sinjai, Rabu, 2 April kemarin, menemukan puluhan produk makanan dan minuman yang sudah kadaluarsa.
Sekab Sinjai, Taiyeb A Mappasere menjelaskan, sidak ini di dasarkan pada ketentuan Undang-undnag Nomor 8 tentang perlindungan konsumen dan Undang-undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang metrologi ilegal.
"Makanya saya berharap kepada para pedagang arif menyikapi hal ini. Saya meminta agar barang yang kadaluarsa tidak lagi dipajang untuk dijual,"kata dia.
Menurutnya, barang yang ditemukan kadaluarsa maka akan ditarik dari peredaran. Dalam waktu dekat, saya akan mengintruksikan kepada perindag dan kesehatan untuk memanggil para distributor bandel.